CAPAIAN PEMBELAJARAN LULUSAN (CPL)
Sikap
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta Standar SPT-I/01 Standar Kompetensi Lulusan UPJ, maka setiap lulusan program pendidikan akademik Program Studi Akuntansi Universitas Pembangunan Jaya wajib memiliki Sikap sebagai berikut :
Kode | Rumusan Capaian Sikap |
ACT-S-1 | Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; |
ACT-S-2 | Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika; |
ACT-S-3 | Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, |
ACT-S-4 | Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa; |
ACT-S-5 | Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; |
ACT-S-6 | Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan; |
ACT-S-7 | Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; |
ACT-S-8 | Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; |
ACT-S-9 | Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri; dan |
ACT-S-10 | Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan. |
ACT-S-11 | Integrity, Professionalism, and Entrepreneruship sebagai sikap unggul manusia Jaya |
ACT-S-12 | Menginternalisasi prinsip-prinsip etika bisnis dan profesi akuntan. |
Keterampilan Umum
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia N0. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta Standar SPT-I/01 Standar Kompetensi Lulusan UPJ, maka setiap lulusan program pendidikan akademik Program Studi Akuntansi Universitas Pembangunan Jaya wajib memiliki Ketrampilam Umum sebagai berikut :
Kode | Rumusan Capaian Keterampilan Umum |
ACT-KU-1 | Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora yang sesuai dengan bidang keahliannya; |
ACT-KU-2 | Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur; |
ACT-KU-3 | Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain atau kritik seni; |
ACT-KU-4 | Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; |
ACT-KU-5 | Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah berdasarkan hasil analisis informasi dan data; |
ACT-KU-6 | Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya; |
ACT-KU-7 | Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya; |
ACT-KU-8 | Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada dibawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; dan |
ACT-KU-9 | Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. |
ACT-KU-10 | Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan IPTEKS pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. |
ACT-KU-11 | Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. |
ACT-KU-12 | Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan berkelompok. |
ACT-KU-13 | Mampu bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi. |
ACT-KU-14 | Mampu mengkombinasikan kompetensi teknikal dan keahlian professional untuk menyelesaikan penugasan kerja. |
ACT-KU-15 | Mampu mempresentasikan informasi dan mengemukakan ide dengan jelas, baik secara lisan maupun tertulis kepada pemangku kepentingan. |
Pengetahuan
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia N0. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Standar SPT-I/01 Standar Kompetensi Lulusan UPJ, dan International Accounting Education Standars Board, maka setiap lulusan Program Studi Akuntansi Universitas Pembangunan Jaya wajib memiliki Pengetahuan sebagai berikut :
Kode | Rumusan Capaian Pengetahuan |
ACT-P-1 | Memahami konsep teoritis secara mendalam tentang perencanaan, prosedur, dan pelaporan audit. |
ACT-P-2 | Memahami konsep teoritis secara mendalam tentang konsep dasar pelaporan keuangan. |
ACT-P-3 | Memahami konsep teoritis secara mendalam tentang manajemen biaya dan konsep teoritis secara umum manajemen kualitas. |
ACT-P-4 | Memahami etika bisnis dan kode etik profesi akuntansi |
ACT-P-5 | Memahami konsep, prinsip, dan teknik manajemen keuangan dan investasi pada aset keuangan |
ACT-P-6 | Memahami konsep teoritis secara mendalam tentang kebutuhan informasi untuk pengambilan keputusan. |
ACT-P-7 | Memahami teknik, prinsip, dan pengetahuan prosedural tentang penggunaan teknologi secara informasi. |
ACT-P-8 | Memahami konsep dan peraturan perpajakan dan hukum bisnis. |
ACT-P-9 | Memahami konsep dan prinsip ilmu ekonomi dan organisasi. |
Rumusan Keterampilan Khusus
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia N0. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Standar SPT-I/01 Standar Kompetensi Lulusan UPJ, dan International Accounting Education Standars Board, maka setiap lulusan Program Studi Akuntansi Universitas Pembangunan Jaya wajib memiliki Ketrampilan Khusus sebagai berikut :
Kode | Rumusan Capaian Keterampilan Khusus |
ACT-KK-1 | Mampu menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menyelesaikan masalah |
ACT-KK-2 | Mampu menerapkan Nilai-Nilai Jaya untuk menjadi insan yang bermartabat |
ACT-KK-3 | Memiliki wawasan ilmu pengetahuan di luar bidang studi yang dipelajarinya, terkait dengan urban development dan urban lifestyle |
ACT-KK-4 | Mampu menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan keseimbangan alam/lingkungan (Sustainable Development) |
ACT-KK-5 | Memiliki jiwa kewirausahaan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat |
ACT-KK-6 | Memiliki sertifikat Bahasa Inggris (TOEIC) dan sertifikasi ICT atau sesuai dengan bidang keahilan terkait |
ACT-KK-7 | Mampu secara mandiri menyusun, menganalisis, dan menginterpretasi laporan keuangan entitas tersendiri, konsolidasian (di bawah sepervisi) dengan mengaplikasikan prinsip akuntansi atas transaksi sesuai dengan standar akuntansi keuangan umum dan standar akuntansi keuangan ETAP yang berlaku serta memanfaatkan piranti lunak untuk proses penyusunan laporan keuangan. |
ACT-KK-8 | Mampu secara mandiri menyusun laporan hasil analisis atas informasi keuangan dan non keuangan, laporan akuntansi manajemen, serta pengungkapan terkait yang relevan dan andal untuk pengambilan keputusan manajerial dan pengendalian manajemen dengan menerapkan teknik dan metode analisis akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen serta prinsip-prinsip bisnis yang berkelanjutan dan jiwa entrepreneurship. |
ACT-KK-9 | Mampu menyusun kertas kerja audit dan mengevaluasi bukti audit (di bawah supervisi) atas laporan keuangan entitas komersial dan laporan akuntansi manajemen sesuai dengan standar audit dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam audit atas laporan keuangan serta memanfaatkan piranti lunak untuk proses audit. |
ACT-KK-10 | Mampu secara mandiri mendisain proses bisnis dalam suatu sistem informasi akuntansi yang mendukung penyediaan infomasi berbasis teknologi informasi untuk mendukung pengendalian manajemen dan pengambilan keputusan organisasi dengan menggunakan piranti lunak. |
ACT-KK-11 | Mampu secara mandiri menyusun, menganalisis, dan menginterpretasi laporan keuangan dengan mengaplikasikan prinsip akuntansi atas transaksi sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku. |
ACT-KK-12 | Mampu secara mandiri menyusun laporan kewajiban perpajakan baik untuk wajib pajak individu maupun badan dengan cara menghitung dan melakukan rekonsiliasi perpajakan sesuai perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia secara manual maupun menggunakan piranti lunak (e-spt). |